Dalam skema pertama dan kedua, pembuatan kode billing tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan kegiatan ikutan dari aktivitas awalannya, seperti pembuatan SPT dan penerimaan tagihan / ketetapan pajak. Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Artinya, wajib pajak melakukan dulu rangkaian aktivitas pelaporan SPT https://pajakdanizinedar04826.alltdesign.com/trik-cepat-mengurus-pendirian-pt-pma-54687091